Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024

    Ketua FKPAI Kutuk Keras Pengrusakan Fasilitas Umum saat Demo Penolakan Penetapan APBD Kabupaten Pangandaran TA 2024

    PANGANDARAN JAWA BARAT - OLFKPAI Kabupaten Pangandaran menyayangkan aksi audiensi penolakan penetapan APBD TA. 2024 berujung pengrusakan fasilitas umum dengan diwarnai dengan kata-kata kotor serta makian. Aripin, S.Pd.I selaku ketua FKPAI Kabupaten Pangandaran saat dikonfirmasi mengaku kaget atas kejadian tersebut, Jum'at (01/12/2023).

    Aripin menyampaikan, Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum memang di perbolehkan bahkan dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Akan tetapi harus memperhatikan kidah norma yang berlaku, sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 yang isinya sebagai berikut :  
    "Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : 
    a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
    b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
    c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
    e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

    Kemarin ketika mendengar ada pengrusakan pagar DPRD Kabupaten Pangandaran, kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. "Otak boleh panas tapi hati harus adem agar dapat terkontrol emosi serta prilakunya".  Ingat loh itu gedung dibangun oleh rakyat se-Kabupaten Pangandaran, bukan hanya oleh segelintir orang atau sekelompok masa, dan yang pasti pengrusakan Fasilitas umum tersebut dapat di pidanakan. Tutur Aripin

    Yang lebih mengerikan, munculnya cacian dan makian terhadap Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, hal tersebut telah melanggar etika dan moral yang tidak bertanggungjawab. Bahkan justru ada framing media bahwa Bupati Ngajak gelut dll., yang di plintir oleh sebagian oknum pendemo lalu di upload ke paltfrom media sosial miliknya, hal tersbut masuk kategori fitnah yang sangat keji. 

    Demo kemaren sepengetahuan saya di tujukan ke DPRD Kabupaten Pangandaran, selesai mengikuti penetapan APBD TA. 2024, Bupati langsung pulang ke pendopo dengan berjalan kaki yang niatnya sambil menemui dan menyapa demonstran yang ada di luar gedung DPRD. Tetapi tak di sangka tak dinyana malah cacian dan makian yang keluar dari sebagian oknum demonstran, hal tersebut membuat hati saya terluka dan sekali lagi sangat di sayangkan hal itu terjadi. 

    Lanjut Aripin, Dalam Al-Qur'an surat Annisa ayat 59 yang artinya berbunyi sebagai berikut : "Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." 

    Islam mengajarkan tatakrama dan etika dalam hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin, kita tidak boleh menghina dan mencaci pemimpin kita karena beliau adalah simbol yang harus dihormati. 

    Fenomena kekinian menunjukkan proses politik terjadi karena “gerakan sakit hati.” Kemungkinan pencibir dan pencaci maki di negeri ini adalah orang-orang yang punya trauma politik, entah pernah dipecat dari jabatannya atau sekelompok orang yang berbeda pandangan politiknya. 

    Fenomena yang muncul seperti sekelompok orang yang diam-diam mendukung gerakan separatisme di Indonesia dan percaturan kepentingan politik dalam rangka Pemilu 2024 menunjukkan proses politik mengarah pada “politik hoax.” Proses politik mengenai siapa yang mendapatkan kekuasaan, kapan kekuasan itu didapat, dan bagaimana caranya untuk memperoleh kekuasaan berjalan pada koridor politik isu yang mengedepankan kepentingan semata, sehingga rakyatlah yang menjadi korban.

    Selanjutnya Kami FKPAI mengharapkan segera dilakukan harmonisasi kembali, maka kami menyarankan agar semua elemen masyarakat di undang dan dilakukan harmonisasi serta sosialisasi terkait dengan apa yang akan dilakukan oleh Bupati Pangandaran. 

    Alhamdulillah beliu merespon dengan cepat, maka mulai hari senin - rabu akan di undang elemen masyarakat oleh Bupati agar pangandaran kembali rukun, guyub dan harmoni. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Sektor Maritim Era Jokowi Mandek, Ono: Banyak...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    DIALOG PUBLIK DAN PENGUATAN INTEGRASI SOSIAL PASCA PILKADA 2024 DI JAWA BARAT
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll